Lembata, MediaSurya.Com – Kejaksaan Negeri Lembata telah mengeluarkan surat untuk dilakukan audit Khusus pengunaan dana covid 19 Kabupaten Lembata. Benarkah ada dugaan penyalahgunaan keuangan sehingga dilakukan audit Khusus? Lantas siapa bakal ke bui jika bukti menunjukan ada yang salah pakai dana kemanusiaan covid 19 di Lembata?
Baca juga ; Jaksa Tahan Sekda PIG Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19
Tak Dapat Pertangungjawaban Penggunaan Dana Covid 19,Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka.
Ketua Forum penyelamat lewotana Lembata (fp2l) menjelaskan bahwa saat ini, pihak kejaksaan tengah meminta Inspektorat Lembata melakukan audit Khusus terkait pengunaan dana covid 19.
Alex Murin meminta agar masyarakat Lembata memberikan dukungan atas kerja Kejaksaan Negeri Lembata.
Menurut Alex informasi yang didapatnya menyebutkan saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa sesuai tata aturan yang berlaku. Sementara tahap menjadi tersangka pihak kejaksaan menanti hasil audit Khusus Inspektorat Lembata.
FP2L mengingatkan PJ Bupati Lembata Matheos Tan agar mendukung serta membantu kejaksaan secara proposional agar kasus Covid 19 menjadi terang benderang.
Ketua FP2L secara tegas mengatakan agar, penjabat Bupati, sekda dan inspektorat tidak main-main karena ini persoalan kemanusiaan dan masyarakat Lembata ingin tahu kapan hasil audit Khusus penggunaan anggaran covid 19 diserahkan ke kejaksaan Negeri Lembata?
Diinformasikan bahwa sebelumnya, dalam surat Nomor B- 1077/N.3.22/Dek/08/2023 merupakan Permohonan Audit Khusus atau Tujuan Tertentu terhadap penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Lembata tahun 2020 s/d 2021 Lewoleba, 28 Agustus 2023.
Baca juga ; SDN Lewokukung Desa Baolangu Tampil Memukau Di Karnaval Literasi Lembata
Surat yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lembata dijelaskan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendagri, Kejagung, dan Kepolisian Negara RI tanggal 28 Februari 2018 (No.119-49 Tahun 2018, B-369/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sehubungan dengan laporan/pengaduan masyarakat (Lapdumas) tertulis dari Pelapor Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) tanggal 22 Februari 2023 yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lembata pada 07 Mei 2023.
perihal Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Lembata. Kejaksaan Negeri Lembata menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: SP.TUG-02/N.3.22/Dek/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 perihal Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) secara tertutup dengan kesimpulan penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021 di wilayah Kabupaten Lembata perlu dilakukan Audit agar jelas dan terang apakah telah sesuai ketentuan atau tidak.
Berdasarkan hal tersebut,kami teruskan kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata selaku APIP agar dapat melakukan Audit Khusus/Audit Tujuan Tertentu terkait dengan Penggunaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021.
Dalam surat yang ditandatanganj oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, AZRIJAL, S.H., M.H. dikataka. apabila hasil audit tersebut telah selesai agar dapat diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lembata
Masyarakat Lembata terus bertanya-tanya siapa bakal jadi tersangka dan ditahan kejaksaan jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran covid 19 kabupaten Lembata?