Ming. Apr 28th, 2024

Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS

By media surya.com Okt 19, 2023

Lembata,MediaSurya.Com – Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula SMA Kawula Karya Kabupaten Lembata. kegiatan

Baca juga ; Azrijal.,S.H.,M.H Kejari Lembata Berikan Penerangan Hukum Bagi Kepala SMU/SMK Se -Lembata

Polri Serentak Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023, AKBP Josephin Vivick Tjankung Pimpin Apel Di Polres Lembata

Penerangan Hukum tersebut membahas mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh:, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata;, Kepala Koordinator Pengawas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dan staf; Kepala sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS tingkat SMA/SMK/SLB se Kabupaten Lembata.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Koordinator Pengawas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bos yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Pada kegiatan Penerangan Hukum ini dihadiri oleh sekitar 70 orang yang terdiri dari Kepala sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS dari 25 Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Kabupaten Lembata.



Kegiatan Penerangan Hukum ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS tingkat SMA/SMK/SLB se Kabupaten Lembata agar selalu beracuan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola dana Bos.

Tujuan dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan mengangkat topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Kepala Sekolah, Bendahara dana BOS, dan Operator dana BOS dalam mengelola keuangan Dana BOS sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta untuk menghindari adanya Tindak Pidana yang mengakibatkan Kerugian Negara dalam Pengelolaan Dana BOS.



Kegiatan ini disambut baik oleh Koordinator Pengawas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menambah kapasitas Kepala sekolah, Bedahara, serta Operator tingkat SMA/SMK/SLB se Kabupaten Lembata dalam pengelolaan Dana BOS di wilayah Kabupaten Lembata.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *