Ming. Apr 28th, 2024

Tak Punya Cukup Uang, Orang Tidak Mampu Di Flores Timur Dilarang Berobat Ke RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka. Benarkah?

By media surya.com Jan 4, 2024

Larantuka,MediaSurya.Com- Masyarakat Kabupaten Flores Timur yang saat ini tengah dihadapkan pada erupsi gunung Lewotobi di kecamatan wulangitang harus berbesar hati karena, beredar surat direktur RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Januari 2024, RSUD milik pemerintah daerah kabupaten Flores Timur itu, tidak lagi memberlakukan surat jaminan keterangan tidak mampu saat berobat ke RSUD Larantuka.

Baca juga ; Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun, “Tidak Benar Bila Ada Pernyataan, SC/Sesar Adalah Cara Medis Dapatkan Tambahan Penghasilan Atau Upaya RSUD Tingkatkan PAD.

Kasus Dugaan Penggelapan Uang CV. Mustika Budi oleh Bank NTT Lembata, Gagal Mediasi Dan Berlanjut Ke Pokok Perkara. Ama Raya Sebut Kepala Bank NTT Kurang Baca Dan Tidak Paham Aturan Hukum

Dalam surat yang ditandatangani oleh direktur dengan Nomor : RSUD.400.7.221 / Ot /TU/1/2024 perihal Pemberitahuan dikatakan bahwa penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku untuk berobat ke RSUD larantuka.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan Kepada, Seluruh staf RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka juga Pasien dan Pengunjung

Pit.Direktur RSUD Larantuka Flores Timur, dr.Atanasius Paulus K Lameng.,,MPH dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Berhubungan dengan perubahan status pengelolaan keuangan RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka semua belanja operasional rumah sakit akan menjadi beban dan tanggung jawab RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka.

Dari hal tersebut di atas maka ditetapkan mulai per tanggal 3 januari 2024 dan seterusnya diputuskan bahwa seluruh pasien yang berobat di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka yang menggunakan jaminan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jhon Paul salah satu warga kota larantuka dalam diskusi bersama media ini mengatakan, jika SKTM tidak berlaku lantas masyarakat miskin, tidak mampu gunakan apa, jika tidak miliki uang saat berobat ke RSUD Larantuka? Bagi saya tidak apa-apa juga soal surat ini namun, patut diingat bahwa RSUD hendrikus fernandez ini milik pemerintah jadi amat tidak elok kemudian masyarakat pemegang SKTM dari desa maupun kelurahan dinyatakan tidak berlaku saat berobat ke RSUD milik Pemda. Apakah RSUD ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah? Harus kita ingat bersama adalah, kesehatan itu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Kalau surat keterangan jaminan tidak mampu yang dikeluarkan kepada masyarakat untuk dapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Larantuka tidak berlaku, pertanyaannya kemana, masyarkat tidak mampu atau orang susah di Flotim mau berobat jika tidak punya uang?” Tanya orang muda Flotim ini.

Saat ini masyarakat Flotim sedang dihadapkan pada situasi bencana alam erupsi gunung lewotobi. Cobalah manajemen RSUD berdiskusi dengan pemerintah daerah dan DPRD, mungkin disitu akan ada solusi.

Jhon Paul warga kelurahan weri ini menjelaskan, Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 298 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah. Kesehatan menjadi salah satu urusan yang wajib diurus pemerintah.

Atas dasar undang-undang inilah kemudian banyak pihak bertanya, jika SKTM tidak berlaku apakah orang susah yang tidak punya cukup uang tidak lagi bisa berobat ke RSUD Larantuka? Apakah surat pemberitahuan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa orang susah dilarang sakit?

Sebagai masyarakat saya minta kepada pit.Direktur RSUD Larantuka Flores Timur, dr.Atanasius Paulus K Lameng.,,MPH untuk mengevaluasi kembali surat pemberitahuan ini.

Sementara itu pihak manajemen RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang adalah milik pemerintah daerah kabupaten Flores Timur belum berhasil dikonfirmasi akan surat pemberitahuan direktur tersebut.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *