Sen. Apr 29th, 2024

Bawaslu Lembata di Duga Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pemilu Yang Berdampak PSU Dan PIdana Di desa Panama Kecamatan Buyasuri.

By media surya.com Feb 29, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Bawaslu Lembata diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di desa Panama kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata, pasalnya dalam dalam press rilis Bawaslu beberapa waktu dikatakan bahwa desa Panama merupakan salah satu wilayah di kecamatan Buyasuri yang masuk dalam peta kerawanan penyelenggaraan pemilu plus laporan dugaan pelanggaran. Pemilu yang berdampak psu dan pidana sejak tanggal 17 februari 2024 baru ditindaklanjuti pada 26 februari 2024. 

Baca juga ;  Gakkumdu Proses Laporan, TPS 2 Desa Panama dan TPS Yang Berpotensi Pidana

 FP2L Akan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ke Polisi, Penyelenggara Pemungutan Suara Di TPS 2 Desa Panama Terancam Masuk Bui. 

Jika desa Panama masuk dalam radar Bawaslu sebagai salah satu daerah rawan pelanggaran pemilu mengapa tidak diantisipasi dengan dilakukan peningkatan pengamanan? Demikian pula terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga waktunya diukur hingga selesai jadwal psu dan tinggal pelanggaran pidana? Siapa yang bakal disalahkan atas pelanggaran ini? Karena panwascam Buyasuri baru melakukan tindak lanjut pada tanggal 26 februari 2024. .

Informasi yang direkam media ini menyebutkan Dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di desa Panama kecamatan Buyasuri berawal ketika ada pemilih dengan KTP Makasar diberikan kesempatan mencoblos 5 surat suara oleh penyelengara di TPS. Jika PPS menterjemahkan  pemilih dengan KTP Makasar yang terdata dalam DPT, bisa mengunakan hak pilihnya, berdasarkan peraturan KPU NO.2.2017, DPT merupakan DPS atau data pemilih sementara yang sudah di perbaiki oleh PPS, dan di tetapkan KPU kabupaten/ kota akan tetapi dalam  PKPU no.7 tahun 2022,  dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus di perhatikan.

jika pemilih mengunakan KTP dengan alamat sesuai hak pilihnya, maka diperbolehkan namun seperti yang terjadi pada TPS 5 desa Panama kecamatan Buyasuri, dimana pemilih atas nama Jefri wahin bapaq yang namanya terdaftar pada dpt namun, membawa KTP yang beralamat di wilayah sulawesi tetapi oleh, penyelenggara di TPS 5 dan panwas desa tidak melakukan pengecekan secara baik sehingga diberikan lima (5) surat suara patut dipertanyakan apa motifnya? Mengapa pemilih dengan alamat dan nomor KTP berbeda bisa mencoblos 5 surat suara? 

Penyelenggara TPS maupun panwas mesti melakukan kroscek terhadap data diri pemilih. Apakah nama di KTP sesuai dengan nama yang terdapat di dpt? Apakah nomor induk pada KTP sesuai dengan tercantum pada dpt? Dengan begitu pelanggaran dapat diminimalisir. Jika sudah terjadi demikian maka bisa saja benar dugaan bahwa ada unsur pidana yang dilanggar penyelenggara di TPS 5 desa Panama.

Sama halnya dengan kejadian pada TPS 2 desa Panama bahwa penyelenggara dan pengawas telah menyebabkan masyarakat kehilangan hak pilih. Itu melanggar pasal 510 UU pemilu yang berdampak penjara 2 tahun dan denda 24 juta.

Gregorius Amo pelapor dugaan pelanggaran pemilu di desa Panama menjelaskan,  panwascam Buyasuri telah menerima guliran bola panas terkait dugaan pelanggaran di desa Panama.  Proses ini memang patut kita duga ada pembiaran oleh pihak penyelenggara dan yang lebih parah lagi adalah ada dugaan membiarkan batas waktu atau jadwal psu selesai agar menjadi alasan tidak dilakukan PSU dan ini bentuk pelanggaran dan harus di kenakan sangsi kode etik maupun sangsi pidana.

Ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) kepada media ini mengatakan, bahwa dalam dirinya terbesit tanda tanya, yang ditujukan kepada Bawaslu Lembata, 

Alex Murin mengatakan, pertanyaan saya begini, mengapa surat yang ditujukan kepada panwascam Buyasuri baru disampaikan pada tgl 26/2/2024 sementara surat dari pelapor atas nama saudara Gregorius Amo,SH anggota DPRD kab Lembata dari fraksi partai PKB sudah disampaikan sejak tgl 17/2/2024, kenapa begitu lamban menyikapi masalah ini ?

Dari sisi waktu tgl 17 sampai tgl 26 Feb 2024 apakah yang dilapor oleh anggota DPRD Gregorius Amo SH dianggap masalah atau hal biasa saja?

siapa yang bertanggung jawab atas masalah yg disampaikan pelapor ? Dan menurut analisis banwaslu apakah bisa dibawa keranah pidana atau perdata? Dan yang terakhir siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan?

FP2L mengingatkan kepada para pihak yang menjalankan pesta demokrasi agar mesti profesional dan bertangungjawab. yang benar katakan benar dan yg salah katakan salah demi Lembata bersih.

 

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *