Lembata,MediaSurya Com – Dugaan pelanggaran pemilu di desa Panama kecamatan Buyasuri, terindikasi tindak pidana, karena dari kronologi yang di laporkan ke Bawaslu Lembata, di ketahui bahwa ada warga yang namanya terekam dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya tidak bisa gunakan hak pilih karena diduga dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara sebab itulah, forum.penyelamat Lewotana Lembata (FP2L ) mengambil langah membuat laporan polisi.
Baca juga ; Tiga Putra Lembata Berpotensi Kembali Jadi DPRD Dapil 6 Propinsi NTT
KPU Lembata Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Di TPS 2 Dan TPS 5 Desa Panama.
Penyelenggara pemilu di TPS 2 Desa Panama kuat dugaan telah melanggar pasal 510 UU Pemilu ujar Alex (23/2/2024)
Dikatakan ketua FP2L ink bahwa, pasal 510 itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kita tidak sedang persoalkan perselisihan hasil pemilihan umum(PHPU) tapi ini tentang dugaan tindak pidana karenanya kami minta agar Bawaslu mesti profesional dan tegas dalam mengambil keputusan, tegaskan Alex Murin
Menurut Alex tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara di TPS 2 desa Panama yang berakibat ada warga tidak bisa gunakan hak pilih adalah pidana dan pelanggaran undang-undang pemilu.
lebih parah lagi menurut Alex laporan masyarakat tentang pelanggaran pemilu sepertinya tidak diindahkan Bawaslu padahal memenuhi syarat tapi kami menduga dibiarkan hingga waktu untuk dilakukan PSU selesai dan juga hingga kini belum ada jawab atau keterangan dari Bawaslu tentang laporan tersebut.
Wartawan Media di Papua Serahkan Buku Karyanya ke Presiden Joko Widodo
Gregorius Amo anggota fraksi PKB DPRD Lembata kepada media ini menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu dilengkapi dengan sejumlah bukti tapi anehnya hingga kini Bawaslu tidak memberikan satupun tanggapan atau pun klarifikasi.
“Saya cukup heran dan bertanya -tanya ada apa dengan Bawaslu Lembata? Laporan saya itu dibuat masih dalam waktu yang diisyaratkan UU pemilu tentang PSU tapi hingga kini Bawaslu belum berikan tanggapan. Apakah ini faktor kesengajaan atau apa saya tidak tahun urai Goris Amo.
Laporan saya jelas, ada warga dengan KTP Makasar gunakan hak pilih di TPS 5 dan ada warga yang tidak diberikan kesempatan untuk berikan hak suaranya pada TPS 2 desa Panama padahal namanya ada dalam daftar pemilih tetap dan juga mendapat undangan untuk mencoblos pada TPS tersebut ungkap Amo.
Ketua Bawaslu Thomas Febri Bayo Ala, beberapa kali coba dihubungi melalui sambungan telp seluler namun, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.