Sen. Apr 29th, 2024

Caleg Terpilih Partai Demokrat Dapil Lembata 3, Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu.

By media surya.com Mar 9, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Satu lagi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu kabupaten Lembata tentang dugaan iming-iming dan janji caleg kepada masyarakat untuk memilih sang kontestan. 

Baca juga ;   Bencana Dan Kontroversi Penyebab Tsunami Tahun 1979 Di Waiteba Kecamatan Atadei Lembata 

 Bawaslu Kabupaten Lembata Diduga Gagal Terjemahkan Pasal 26 Ayat (1) UU Pemilu 

Dan yang menarik laporan ini datang dari daerah pemilihan Lembata 3 yang meliputi kecamatan Omesuri dan Buyasuri, terhadap caleg dengan suara terbanyak partai Demokrat, yang di duga telah melanggar UU pemilu.

Dalam.laporan yang disampaikan oleh Idam Boli dan Usman Hasan Orowala tersebut,  dijelaskan ada beberapa hal tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Hasbullah Lapar Making caleg Partai Demokrat Daerah pemilihan 3.

Hasbullah di duga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j undang – undang pemilu, pasal 286 ayat 1,  Undang-undang pemilu 7)2017. Juga diduga melanggar pasal 72 ayat 1 huruf j, peraturan KPU nomor 29/2023. Tidak berhenti disitu caleg dengan suara terbanyak di partai Demokrat ini pun dinilai melanggar pasal 521 dan pasal 523 ayat 1 UU 7/2017.

Para pelapor melampirkan sejumlah bukti pendukung memperkuat laporan yang disampaikan ke Bawaslu Lembata tersebut. 

Tokoh muda Lembata, Stefanus Beda kepada media ini mengatakan, semua orang bisa membuat laporan namun demikian, mesti melengkapi dengan bukti yang valid. Dan Bawaslu wajib hukumnya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentu laporan ini tidak serta merta langsung divonis sebagai sebuah pelanggaran pemilu tetapi akan dikaji dan didalami oleh Bawaslu. Dan jika terbukti maka bukan tidak mungkin caleg ini bisa tidak dilantik” ujar beda.

Informasi lain yang didapat media ini, bahwa terkait caleg partai Demokrat Hasbullah ini, oleh panwascam Buyasuri pernah dilakukan teguran lisan dua kali, 

Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala kepada media ini mengatakan, bahwa belum mengetahui ada laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg terpilih partai Demokrat dapil 3 ini.

Febri mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan terkait adanya laporan tersebut ke kantor.

“Jika ada laporan akan kata kaji, dan dalami” pungkas Bayo Ala.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *