Sen. Apr 29th, 2024

Tarik Ulur Penyelesaian Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Polisi Polres Lembata Disebut-Sebut Terlibat

Lewoleba,MediaSurya.Com – Masrudin Usman (MU) seorang Pria asal kedang balauring kecamatan Omesuri pada tanggal 7 mendatangi kantor Hukum Yohanes Carolus Songgur S.H., M.H & Rekan dengan maksud meminta bantuan hukum untuk menanyakan kelanjutan pengaduan tindak pidana tipu gelap yang diduga di lakukan oleh salah seorang oknum polisi berinisial (UA) yang bertugas wilayah hukum polres Lembata. 

Baca juga ;  Tahun 2024, Pemda Lembata Akan Terima 2.576 Calon ASN

  Kasus Keluarga Siswa SMAN 1 Nubatukan Lembata Keroyok Guru, Hingga Kini Belum Ada Titik Terang, Ada Apa Dengan Polres Lembata? 

MU menjelaskan bahwa dirinya bersama istri telah membuat pengaduan pada SPKT polres Lembata pada tanggal 9 Sebtember 2022 dan kemudian laporan itu di terimah dan tindaklanjuti oleh RESKRIM untuk di ambil keterangan oleh penyidik di ruang Reskrim Polres Lembata.

Namun terhitung sejak MU di ambil keterangannya hingga sampai saat ini belum juga ada pemberitahuan dari POLRES Lembata tentang sejauh mana perkembangan pengaduan yang di laporkan oleh MU, MU juga menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi suda menyurati pihak Polres Lembata perihal menanyakan perkembangan pengaduan (SP2HP) namun juga tidak mendapat jawaban dari penyidik polres Lembata.

Di waktu yang sama saat di konfirmasi melalui pesan WA Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H menerangkan bahwa betul pada tanggal 07 Mei 2023 MU datang ke kantor kami untuk meminta bantuan dan juga pendampingan hukum terkait menanyakan kelanjutan perkembangan perkara yang ia laporkan terhadap seorang oknum polisi (UA) yang bertugas pada wilayah hukum POLRES Lembata. Songgur menjelaskan bahwa terhitung dari di terimahnya SP2HP yang pertama pada tanggal 09 Sebtember 2022 sampai saat ini suda terhitung 2 (dua) tahun kliennya belum pernah menerima SP2HP lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan.

Pengacara yang juga berdarah waienga ini mengatakan bahwa SP2HP adalah hak korban dan juga untuk menunjang akuntabilitas dan transparansi penyidikan sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (I) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga ini tidak bisa terabaikan dalam melakukan penanganan suatu perkara pidana di tingkat penyidikan. Atas dasar itulah pengacara muda ini akan menyurati Kapolres Lembata meminta kepada Ibu Kapolres untuk melakukan audiens bersama sehingga bisa tau sejauh mana keseriusan penanganan perkara yang melibatkan sala satu oknum anggotanya.

Songgur menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak kepada siapa saja, sekalipun terhadap aparat penegakan hukum. Tidak boleh tebang pilih dalam penerapan hukum, hal ini disampaikan karena Songgur menyayangkan penangan perkara di tingkat penyidikan yang terkesan lambat dan bertele-tele. Songgur berharap ada ketegasan dari ibu vivick Djangkung sebagai pimpinan tertinggi Polres Lembata untuk mengawal langsung perkara ini dan agar menindak tegas oknum polisi yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polres Lembata, sebab kalau tidak hal-hal seperti ini dapat merusak citra institusi polri di mata masyarakat Lembata.

Songgur juga melanjutkan bahwa perkara seperti ini bisa mengukur sejauh mana keseriusan polri dalam hal ini polres Lembata menyelsaikan persoalan yang diduga dilakukan oknum anggotanya, keseriusan Polres Lembata menangani perkara ini akan memberi pesan penting kepada masyarakat lembata bahwa Masi ada sinar terang keadilan di bawa tongkat komando ibu Vivik Djangkung tutup pengacara lulusan Universitas Merdeka malang itu.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *