Sen. Apr 29th, 2024

Kasus Keluarga Siswa SMAN 1 Nubatukan Lembata Keroyok Guru, Hingga Kini Belum Ada Titik Terang, Ada Apa Dengan Polres Lembata?

Lembata,MediaSurya.Com – Tindak kekerasan yang dialami oleh guru matematika pada SMA Negeri 1 (satu) Nubatukan D D yang dikeroyok keluarga salah satu siswa pada sekolah tersebut, sejak dilaporkan pada 19 februari 2024 lalu hingga 10 Maret 2024 ini belum juga rampung. Ada apa dengan polres Lembata? 

Baca juga ;  Terkait Kekerasan Terhadap Guru SMAN 1 Nubatukan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Dan Kapolres Lembata Tindak Tegas Dan Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan 

 Caleg Terpilih Partai Demokrat Dapil Lembata 3, Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu. 

Lebih ngeri lagi setelah melakukan aksi keroyok, tak ada penyesalan malah sang guru dilaporkan dengan tuduhan menganiaya siswanya. Masyarakat bertanya-tanya mengapa penanganan pihak kepolisian begitu lambat? Mungkinkah ada upaya lain dalam kasus ini? 

Ketua Ikatan alumni Pendidikan Matematika (Ikapema) Unwira Kupang, Agung Hermanus Riwu seperti dilansir bibtangflobamora.com akan melakukan komunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta percepatan proses penanganan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa kepada Damianus Dolu (38), Guru Matematika pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Agung menyatakan pihaknya juga akan langsung bersurat ke Mabes Polri jika kasus ini dengan sengaja dibiarkan oleh penyelidik Kepolisian Resor (Polres) Lembata untuk diproses lebih lanjut.

Ungkapnya, Ikapema secara lembaga akan melakukan segala upaya untuk melindungi anggotanya dalam menjalankan tugas keprofesian.

“Masalah ini sudah dilaporkan oleh korban sejak 19 Februari 2024 dan telah memenuhi unsur pidana. Mengapa prosesnya berlarut-larut hingga hari ini. Ada apa ?”

“Kami meminta agar proses segera dilanjutkan. Jika tidak, maka Ikapema akan melaporkan kasus ini pada institusi kepolisian yang lebih tinggi. Karena kadang-kadang, tekanan dari atas perlu ada.” 

Kekerasan fisik secara membabi buta kepada seorang guru dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Guru adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Terlebih ada tanggung jawab mulia yang diemban seorang guru untuk mendidik generasi bangsa. Kekerasan secara membabi buta sangat melukai harkat dan martabat seorang guru.”

“Oleh karena itu, kasus ini layak dinaikan ke tahapan penyidikan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ya, ini untuk pembelajaran agar profesi guru bisa dihargai dengan baik, kata Agung kepada wartawan, Minggu (10/3/2024). 

Baca juga ;  Bawaslu Kabupaten Lembata Diduga Gagal Terjemahkan Pasal 26 Ayat (1) UU Pemilu 

 Dana Covid 19 Lembata, Diduga Keliru Dalam Pemanfaatan, Jaksa Minta Audit Tujuan Tertentu. Mungkinkah Anggota DPRD Nikmati Anggaran Covid 19? 

Demikian pun, Ketua PGRI Kabupaten Kota se Nusa Tenggara mengecam keras tindakan pemukulan guru di Kabupaten Lembata oleh satu keluarga. Para Ketua PGRI Kabupaten Kota se NTT mendesak agar Kepolisian Resor Lembata, segera tangkap dan proses hukum pelaku penganiayaan dan pengeroyokan guru tersebut.

Seperti diir suluhnusa.Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengecam keras tindakan tidak terpuji ini. PGRI Flores Timur mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.

“Pihak kepolisian yang telah menerima laporan atas kasus ini, kiranya segera menangkap pelaku untuk dihukum setimpal dengan perbuatannya. Satu tindakan yang sangat tidak manusiawi,” kata Maksi, saat menghubungi SuluhNusa.Com, 10 Maret 2024 sore.Kecaman keras juga datang dari Aplonia Dethan, Ketua PGRI Kota Kupang. Dethan dengan keras mengutuk peristiwa pengeroyokan ini. Bagi Aplonia, pelaku kiranya segera ditangkap.

“Ini tindakan yang tidak terpuji Kiranya ada langkah hukum segera sehingga ada efek jera pada pelaku dan dapat memberi kenyamanan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya,” kata Aplonia.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Alberd W. Dano, Ketua PGRI Rote Ndao. Bagi Alberd, tindakan pengeroyokan adalah tindakan biadab.

“Ini tindakan yang sangat biadab. Terjadi di lingkungan sekolah. Lingkungan pendidikan. Perbuatan ini mesti segera ditindak tegas,” kata Alberd. 

Rafael Ama Raya Penasehat hukum yang mendampingi D D guru matematika yang dikeroyok keluarga murid pada sekolah tersebut meminta agar kejadian ini menjadi antensi pihak kepolisian  tingkat atas.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *