27 November 2022

Di Duga Rampas Mobil Warga Lembata, Debtcolektor Bawa-Bawa Nama Kadiv Propam Polda NTT

Mediasurya.com,Lembata || Ulah Debtcolektor di Kabupaten Lembata telah cukup meresahkan masyarakat pasalnya, cara mengambil mobil warga terkesan merampas bahkan sambil membawa-bawa nama Petinggi Polri Di Polda NTT. Mungkinkah Kadiv Propam Polda NTT Membekingi kerja Debtcolektor (DC) ?

Baca juga ; DEBT COLECTOR BODONG TERANCAM HUKUMAN PIDANA, JIKA DEBITUR MELAPOR

Irene Inaq Minta, Debt Collector Tidak Jerumuskan Masyarkat Dengan Aturan Sesat

Masa Kadiv Propam Polda NTT, perintah warga sipil untuk lakukan tindakan yang melawan hukum terhadap warga sipil yang lain? Tanya pengacara muda Ama Raya.

Tindakan Debtcolektor merampas Kendaraan, baik itu secara sukarela atau diserahkan Oleh Penguasa Unit maupun dari Hasil rampas unit yang sedang di kuasai Oleh Penguasa barang, itu tidak di benarkan Oleh Undang-undang maupun Peraturan lainnya, tandas Pengacara Wong Cilik Ama Raya,

Raya Menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan Kelompok DC yang saat ini beroperasi di Kabupaten Lembata, sangat di sayangkan dalam kelompok DC tersebut ada putra-putra Lewotanah Lembata,

Terlepas dari itu Kelompok DC ini juga tidak segan-segan menjual nama dan Jabatan Kadiv. Propam Polda NTT, Apakah Kadiv. Propam Polda NTT se-tegah itu kepada warga NTT ? Tanya Raya.

Baca juga ; Ama Raya Pengacara Muda, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Hadapi Debt Colektor

Oleh karena itu, Kita minta Pak Kapolda NTT untuk, memerintahkan Jajaran Polres Lembata segera menangkap Oknum DC yang berani Menjual nama Pejabat di lingkungan Polda NTT agar, tidak ada lagi hal jual Nama dan Jabatan Petinggi Polri untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Senada dengan Rekan nya, Vian Nilan S.H, membenarkan bahwa Aksi DC tersebut sudah sangat meresahkan Warga Lembata, kita yang memiliki hati nurani tentu geram melihat aksi Berutal yang di lakukan Kelompok DC tersebut,

Perlu di ketahui Bahwa Terkait dengan Eksekusi Barang Fidusia itu harus melalui Pengadilan sebagaimna Amanat Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jo Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia,

Kita berharap Bapak Kapolda NTT yang kebetulan Putra Daerah segerah memberantas Oknum DC yang telah berani Menjual Nama dan Jabatan Kadiv. Propam NTT, tutup Vian Pengacara Hada Gopa.***

2 tanggapan untuk “Di Duga Rampas Mobil Warga Lembata, Debtcolektor Bawa-Bawa Nama Kadiv Propam Polda NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *