Sen. Apr 29th, 2024

Sidang Perdana Kasus ASN Tersandung Narkoba, Pengacara Sebut Telah Terjadi Tindak Sewenang-wenang Dalam Penetapan Status Tersangka

By media surya.com Okt 3, 2023

Larantuka, MediaSurya.Com – Kasus AsN Lembata yang terjerat narkoba yang kini dalam penanganan polres Flotim, oleh pengacara korban dilakukan praperadilan ke pengadilan negeri Flores Timur karena diduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan sidang perdana pun telah digelar.

Baca juga ; Restorasi Justice Tidak Ditanggapi Kapolres, Pengacara PL ASN Asal Lembata Yang Ditangkap Karena Dugaan Narkoba Ajukan, Praperadilan Ke PN Larantuka

Pemda Berikan Dukungan Pada Riset Dan Rencana Budidaya Malapari Di Lembata

Theodorus Wungubelen, SH selaku penasehat hukum ASN asal Lembata telah melakukan Praperadilan Terhadap Polres Flores Timur atas dugaan tuduhan Klien ASN Yang Tersandung kasus narkoba di Kabupaten Flores Timur

Sidang ini pemohon mengadukan Replik,
Dmana dalam Replik tersebut, kami membantah seluruh dalil-dalil, jawaban termohon antara lain semua soal yang didalilkan.

Wungubelen menyebut seluruh proses penyelidikan sampai pada penetapan tersangka dimana tindakan yang dilakukan untuk menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana itu di lakukan atau diterbitkan oleh Kasat Reskrim, bukan Kasat Narkoba.

Jika dilihat berdasarkan UU No 30 2014 tentang Administrasi pemerintah telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan campur adukan wewenang, maka dalam kategori itu seluruh keputusan terkait Terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan penyidik itu batal demi hukum karena tidak sah.

Klien kami Berinisial PL telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Flores Timur akan tetapi setelah kami cermati secara seksama dan mendalam atas jawaban yang diberikan termohon
diketahui, termohon mengakui bahwa Kasat IPDA Arif adalah Kasat Narkoba Polres Flotim, disisi yang lain termohon sendiri menyatakan bahwa mengapa kasat Reskrim yang menandatangani semua itu karena IPDA Arif tidak layak jadi penyidik, herannya di dalam surat perintah penangkapan, surat perintah penyidikan ,surat perintah penahanan menempatkan Arif Sebagai penyidik,” Jelas Wungubelen.

Baca juga ; Potensi Malapari Bio Energi Baru Di Kabupaten Lembata Menjanjikan

Kalau kita cermati harga sabu-sabu itu paling mahal 3,5 juta paling rendah 350 ribu. Nah sabu-sabu yang di temukan seperti saat ini 0,6 gram maka harganya sekitar 200 ribu. Jadi kami berkesimpulan kita bersidang soal 200 ribu,”Tandas Wungubelen, SH.

Masih menurut Wungubelen berdasarkan SEMA 04 tahun 2010 tentang Rehabilitasi dan pengguna Narkotika itu menyatakan bahwa Yang layak di sidangkan di pengadilan itu apabila ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1 gram, nah sampai di pengadilan juga vonisnya itu rehabilitasi bukan penjara,”Tegas Wungubelen.

Nah bagaimana dengan klien kami yang hasil lab Negatif, Peristiwa ini bermula dari perkenalan sampai Chatting dengan seorang bernama terju, dimana memperkenalkan dia orang Jakarta dan sering urus pekerjaan di kupang. Inbox sampai tukar nomer handphone kemudian berlanjut kepada pengiriman baju kaos sebagai hadiah pertemanan mereka Sehingga klien kami kasi alamat

Klien kami pada mulanya keberatan pada pengiriman berikut, dimana Barang itu dikirim ternyata tidak lagi dengan nama terju tapi nama indra beserta no handphone jelas,di kirim dari salah satu tempat yang di duga kuat dari Batam.

Yang mengirim baju kaos ataupun paket tersebut atas nama terju berubah jadi Indra ini no handphone kan ada,kenapa yang di recovery itu cuma handphone Klien saya? Kan harus di recovery dua orang dengan no Handphone mereka oleh Pihak kepolisian,” Tandas Wungubelen.

dengan Nada Kecewa.wungubelen mengatakan, barangnya awal di kirim ke Kabupaten Lembata, pertanyaan saya mengapa Resnarkoba disini tidak berkoordinasi dengan Polres Lembata untuk tangkap di Lembata?
Tetapi menunggu Klien kami sampai di Larantuka baru ditangkap. Secara logika kita berpikir bahwa tentu ada target berikut yang mau di tangkap di Flotim.

Baca juga ; Rapat Gabungan Komisi DPRD Digugurkan, Hak Nakes Flotim Senilai 5,7 Milyar Pun Diduga Terancam Musna

Baju kaos yang sudah tiba di tangan Klien kami sehari kemudian si terju ini WA ke klien kami baju kaos itu bukan untuk klien saya tetapi di antar ke Hotel L di Kota Larantuka, saya akan gantikan iPhone dan seluruh transportasi dari Lembata ke Larantuka semuanya, Makanya dia antar.
Begitu sampai di pelabuhan dia di ikuti di bawa ke Pos KP3 lalu di periksa di sana dan menurut klien kami yang menemukan sabu-sabu di dalam lipatan itu justru Penyidik. Kalau secara Profesional seharusnya penyidik menyerahkan barang itu lalu meminta klien kami yang membuka lalu didokumentasikan, sehingga kami juga tetap protes soal banyak kejanggalan tersebut,”. Tandasnya saat usai sidang Replik di Pengadilan Negeri Larantuka Selasa 3 Oktober 2023.(*Ritha.S.)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *