Sab. Apr 27th, 2024

Hormati Keputusan Hakim, Pengacara Dari ASN Lembata Yang Terduga Narkoba, Ragukan Dua Alat Bukti Yang Dimiliki Polisi

By media surya.com Okt 11, 2023

Larantuka, MediaSurya.Com -Theodorus Wungubelen Pengacara ASN Lembata yang terjerat kasus narkoba dan kini ditahan polres Flotim mengajukan praperadilan terhadap polres meski hakim menolak semua dalil namun, pengacara ragu dua alat bukti yang dimiliki polisi.

Baca juga ; FP2L Desak Penjabat Bupati Tuntaskan Audit Khusus Penggunaan Dana Covid 19 Di Kabupaten Lembata

Diduga Lakukan Pemerasan Dan Penggelapan Barang Milik Nasabah, PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka Penuhi Panggilan Penyedik

Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim praperadilan, ujar Wungubelen

Sebagaimana yang sudah kami tegaskan bahwa praperadilan yang kami ajukan terkait sah tidaknya, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka serta penahanan dari aspek prosedural (formil), bukan soal pokok perkara.

Theodorus mengatakan bahwa kami sudah berusaha mendalilkan semua dan menyertakan bukti-bukti tentang dalil-dalil yang kami ajukan. Bahwa kami juga bersyukur dengan praperadilan ini, kami juga memperoleh tambahan referensi antara lain tentang syarat dua (2) alat bukti yang sah untuk penetapan klien kami sebagai tersangka.

Bahwa dalam persidangan Termohon mendalilkan bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yaitu, surat keterangan dari Balai POM kupang yang hanya sebatas menyatakan barang yang ditemukan oleh penyidik pada saat penggeledahan adalah positif mengandung Metamfetamin (sabu), tapi alat bukti surat dari Balai POM tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik sabu yang ditemukan tersebut, sehingga harus diperkuat dengan alat bukti lain yang mampu memperkuat bukti surat dari Balai POM tersebut. walaupun barang tersebut didapat dalam barang bawaan klien kami.

Barang tersebut adalah barang titipan seseorang yang bernama TERJU yang akan diserahkan oleh klien kami ke salah satu hotel di kota larantuka. Dan sesuai keterangan di BAP bahwa klien kami mengaku bahwa dia baru tahu bahwa barang yang di susupkan dalam baju kaos kiriman Terju tersebut adalah sabu-sabu, setelah disampaikan oleh penyidik yang menggeledah barang bawaan terduga, sehingga barang itu bukan milik klien kami.

Bahwa alat bukti ke 2 yang diajukan dalam jawaban Termohon adalah keterangan saksi penyidik.

Itu juga kami sudah menyatakan dengan tegas menolak alat bukti ke dua ini, karena saksi penyidik adalah saksi yang hanya mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana tersebut sejak tersangka tiba dipelabuhan Larantuka tangal 22 Juli yanh lalu.

Selain itu saksi penyidik adalah saksi Verbalisan, artinya saksi penyidik adalah saksi yang baru bisa dihadirkan dipersidangan berkaitan dengan adanya bantahan atau ada keterangan terdakwa yang membantah atau bertentangan dengan BAP.

Bahwa kami juga membaca dan mencermati salah satu bukti surat yang diajukan Termohon yaitu petunjuk jaksa, yang salah satu poin nya meminta penyidik untuk memeriksa si Terju yang diduga sebagai orang yg telah mengirimkan barang tersebut kepada klien kami, tapi sampai sekarangkan setahu kami orang ini belum diperiksa.

Pertanyaan dimana orang ini?. Bukan kah nomor HP dan akun FB di Terju ini sudah ada pada penyidik?

Apabila tidak ada halangan, Kami juga sedang berpikir untuk mengajukan gugatan tentang kewenangan kasat reskrim yang menerbitkan Surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka serta surat perintah penahanan ke PTUN. Oleh karena kami berpendapat yang memilik kewenangan untuj itu adalah Kasat Narkoba sebagaimana di atur dalam Pepol 2 tahun 2021.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *