Sab. Apr 27th, 2024

FP2L Desak Penjabat Bupati Tuntaskan Audit Khusus Penggunaan Dana Covid 19 Di Kabupaten Lembata

By media surya.com Okt 9, 2023

Lembata,MediaSurya.Com – Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) meminta dengan tegas inspektorat melalui penjabat Bupati Lembata Matheos Tan untuk segera menuntaskan audit Khusus pengunaan dana covid 19 kabupaten Lembata sesuai surat yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

Baca juga ; Jaksa Minta Inspektorat Lakukan Audit Khusus Terkait Dana Covid 19 Kabupaten Lembata, Siapa Bakal Ke Bui?

SDN Lewokukung Desa Baolangu Tampil Memukau Di Karnaval Literasi Lembata

Alex menjelaskan bahwa hasil koordinasi fp2l dengan pihak kejaksaan negeri Lembata Didot informasi bahwa saat ini Kejaksaan Lembata sedang menunggu AUDIT KHUSUS penggunaan Covid 19 yg dilakukan oleh Kepala Inspektorat sesuai arahan Kejaksaan

FP2L yakin masyarakat Lembata mendukung penuh kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini. Hal ini penting untuk menghindari saling tuding, saling tuduh yang bisa fitnah tentang dugaan ada yang salah gunakan uang kemanusiaan tersebut.

Menurut Ketua FP2L, dokumen dan surat dari Kejaksaan sudah diserahkan ke kepala inspektorat dan diketahui oleh Sekda Lembata tgl 28/8/2023. Karenanya, pada kesempatan ini, FP2L mengingatkan bapak penjabat Bupati Lembata Matheos Tan agar mendukung serta membantu kejaksaan secara proposional agar kasus Covid 19 menjadi terang benderang.

FP2L menegaskan kepada para pihak terutama buat penjabat Bupati, Sekda Lembata dan Inspektorat, agar jangan main-main dengan persoalan covid 19, Karena ini adalah kasus Kemanusiaan, sehingga masyarakat Lembata mau tahu kapan hasil audit Khusus dana Covid 19 diselesaikan dan diserahkan ke kejaksaan?

Baca juga ; Julie Sutrisno kembali Beri Bantuan Alsintan untuk Petani Lembata

Sementara itu dalam surat yang ditandatangani kepala kejaksaan negeri Lembata, Azrisal.,SH.,M.H Nomor ; B- 1077/N.3.22/Dek/08/2023 dijelaskan bahwa surat tersebut, perihal Permohonan Audit Khusus atau Tujuan Tertentu terhadap penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Lembata tahun 2020 s/d 202 Lewoleba.

Surat tertanggal, 28 Agustus 2023 itu ditujukan kepada, Penjabat Bupati dimana pada Aline pertama dikatakan, Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendagri, Kejagung, dan Kepolisian Negara RI tanggal 28 Februari 2018 (No.119-49 Tahun 2018, B-369/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sehubungan dengan laporan/pengaduan masyarakat (Lapdumas) tertulis dari Pelapor Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) tanggal 22 Februari 2023 yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lembata pada 07 Mei 2023 perihal Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Lembata. Kejaksaan Negeri Lembata menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: SP.TUG-02/N.3.22/Dek/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 perihal Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) secara tertutup dengan kesimpulan penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021 di wilayah Kabupaten Lembata perlu dilakukan Audit agar jelas dan terang apakah telah sesuai ketentuan atau tidak.

Berdasarkan hal tersebut, kami teruskan kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata selaku APIP agar dapat melakukan Audit Khusus/Audit Tujuan Tertentu terkait dengan Penggunaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021.

Kejari dalam surat tersebut meminta, apabila hasil audit tersebut telah selesai agar dapat diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Hingga berita ini diturunkan Penjabat Bupati Lembata belum berhasil dikonfirmasi.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *