Sab. Apr 27th, 2024

Kuat Dugaan Pembangunan Sekolah Di Lembata, Gunakan Kayu Ilegal

By media surya.com Okt 28, 2023

Lembata,MediaSurya.Com – Pembangunan sarana prasarana pendidikan bagi generasi Lembata harusnya dilakukan dengan memanfaatkan bahan berkualitas dan legal sesuai tata aturan yang berlaku. Jika pembangunan mengunakan kayu ilegal maka. Aparat penegak hukum patut masuk dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut.

Baca juga ; Kejari Lembata, Salah Satu Dari Sembilan Pejabat Kejaksaan Wilayah Hukum NTT yang diLantik Hari Ini.

Azrijal.,S.H.,M.H Kejari Lembata Berikan Penerangan Hukum Bagi Kepala SMU/SMK Se -Lembata

Belum lama ini sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang kontraktor yang membangun sekolah di desa Aliuroba kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata yang dimuat media online nttmediaexpress.com bahwa, pihaknya sedang membangun sekolah mengunakan kayu kelas satu yang dibeli dari penimbun kayu popaiia indah namun, setelah dilakukan cek dan ricek ternyata penjaga gudang menjelaskan hal sebaliknya.

Hal ini bermula ketika awak media menelusuri jejak kayu ilegal yang masuk ke Lembata.

Berdasarkan penjelasan pihak berwenang yakni kantor kehutanan Lembata diketahui bahwa, ada delapan perusahan penimbun kayu di Kabupaten Lembata tetapi Hanya satu yang memiliki dokumen Lengkap demikian penjelasan pejabat dari kantor kehutanan Lembata saat dikonfirmasi awak media.

Didu Fernandes seperti diberitakan nttexpres mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021, setiap pengangkutan kayu yang masuk ke dalam suatu wilayah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkut dan/atau Nota Perusahaan, dan SKSHHK dalam peraturan tersebut hanya dapat digunakan satu kali dalam sekali angkut dan satu tujuan.

Menurut Didu Fernandez, dari delapan perusahaan penimbun yang ada di Lembata, hanya ada satu perusahaan yang memiliki SKSHHK untuk mendatangkan kayu Kelas I yaitu UD. Popalia Indah

Polri Serentak Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023, AKBP Josephin Vivick Tjankung Pimpin Apel Di Polres Lembata

Sementara itu,seorang Direktur perusahaan di Lembata berinisial MA menjelaskan pihaknya membeli kayu sebanyak 6 kubik dari UD. Popalia pada tanggal 12 Agustus 2023.

“Kita dapat dari Nasir ada 6 kubik. Saya ada bangun sekolah di Aliuroba, Sisa 3 kubik itu untuk di Tanah Merah. Pembangunan itu (sekolah di Tanah Merah-red) kita dengar ada masalah makanya kami belum bisa bergerak,” jelas direktur perusahaan yang berinisial MA melalui panggilan whatsapp pada 15 Oktober 2023.

Anehnya, penjaga Gudang UD. Popalia Indah, Silvester membantah telah menjual kayu kelas I jenis ipil kepada perusahaan penimbun milik MA.

Terkait nota pembelian yang dimiliki MA, Silvester membantah, nota tersebut tidak pernah dikeluarkan olehnya.

Saya tidak pernah kasih keluar kayu kelas 1 sebanyak itu (6 kubik-red). Saya cek tanggal 12 bulan 8 dalam buku catatan saya, yang keluar hanya kayu kelas II. Tapi yang saya heran itu cap sama dengan cap saya,” jelasnya.

Lanjut Silvester, huruf dalam nota tersebut bukan miliknya. Untuk mengurus nota, tidak ada orang lain yang mengurus selain dirinya.

Begitupun dalam menulis nota, ia memiliki kebiasaan yang sengaja dilakukan agar nota nya tidak dapat dipalsukan. Dalam nota yang dimiliki MA, cap tertera di dalam kolom nama barang pada nota dan di kolom nama barang ditulis kayu kelas 1 (kayu ipil).

“Saya biasa tulis kayu bayam bukan kayu ipil. Saya juga tidak biasa tulis kayu kelas I. Di kolom harga juga saya tidak biasa isi. Saya langsung di kolom jumlah. Jadi nota itu bukan dari saya,” jelasnya.

Begitupun penempatan cap berbeda dari kebiasaan Silvester. Silvester menegaskan jika urusan nota, hanya dirinya yang mengurus sehingga sangat mudah untuk diketahui jika nota tersebut bukan darinya.

Lantas masyarakat bertanya-tanya kayu kelas satu dari penimbun mana yang digunakan untuk membangun sekolah di Aliuroba kecamatan Buyasuri? Jangan-jangan kayu untuk pembangunan sekolah tersebut ilegal?

Perencanaan dan pembiayaan pembangunan sekolah mengunakan anggaran yang legal jadi perusahaan yang mengerjakan diminta untuk tidak menggunakan bahan ilegal. Kalau benar kontraktor gunakan kayu ilegal itu sudah masuk tindakan korupsi ujar Alex ketua fp2l Lembata.

Kami minta pihak dinas segera menindaklanjuti informasi ini. Panggil PPK, kontraktor dan lakukan monitoring lapangan agar bisa diketahui secars pasti apa benar pembangunan sekolah gunakan material ilegal ungkap Alex.

Hingga berita ini diturunkan PPK proyek pembangunan sekolah di Aliuroba belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *