Sab. Apr 27th, 2024

TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan, Berpotensi PSU

By media surya.com Feb 16, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Dugaan terjadinya pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 14 Kelurahan Lewoleba timur kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Baca juga ; Ribuan Lahan Rusak, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Lembata Minta Desa Ikut Aktif Dalam Ketahanan Pangan

Pemda Lembata Duduk Bersama FKUB, Bicara Soal Kasus Bunuh Diri Dan HIV AIDS Di Lembata

Hal ini diakui ketua KPU Lembata Herman Tadon kepada media ini saat dikonfirmasi (16/2/2024).

Herman menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melaporkan ke hirarki KPU untuk diambil keputusan seperti apa.

“Kami sudah laporkan sesuai, hasil pantauan dan kajian kami sesuai fakta lapangan dan sekarang tinggal keputusan ada pada hirarki KPU” jelas Herman.

Ini Baru potensi PSU kami masih menunggu Rekomendasi dari Pengawas TPS, Khusus TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur, karena ada Pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dari luar Lembata diberi 5 Surat Suara Oleh KPPS harusnya Pemilih tersebut hanya mendapat 1 Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau sudah ada Rekomendasi dari Pengawas TPS, baru kami putuskan PSU atau tidak ini juga tergantung dari hasil konsultasi kami dengan hirarki kami diatasnya. Jadi ini sifatnya baru Potensi PSU” Tadon.

Baca juga ; Uang Hilang Dari Rekening BRI Cabang Pembantu Lewoleba, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lembata Lapor Polisi

Hal senada disampaikan ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala. Kepada media ini (16/2/2024) dijelaskan bahwa ada potensi memang akan tetapi kami sampaikan ke hirarki untuk ada petunjuk apakah dilakukan PSU atau tidak.

‘Kami sudah sampaikan fakta sesuai apa yang kami temukan dilapangan tetapi kami tetap menunggu arahan hirarki” ujar Febry.

Ada dugaan pelanggaran tetapi tetap kami sampaikan ke hirarki kami, koordinasi ini mesti dilakukan sehingga apa yang kami putuskam sesuai tata aturan dan peraturan perundang-undangan pungkas Febry Bayo.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *