Ming. Apr 28th, 2024

Pemilu Curang Dan Berdampak Tindak Pidana Diduga Terjadi Pada TPS 5 Desa Panama. Benarkah?

By media surya.com Feb 19, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Dugaan Terjadinya pelanggaran pemilu kini kembali mencuat di TPS 5 Desa Panama kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata dan berdampak pada tindak pidana.

Baca juga ;KPU Lembata Siap Gelar Pemilu Ulang Di TPS 5 Lewoleba Utara Dan TPS 14 Lewoleba Timur Tanggal 24 Februari 2024

Proses Perhitungan Belum Rampung, Komisioner Bawaslu Lembata Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Prediksi Hasil Pemilihan Legislatif Lembata Yang Kini Tersebar Luas.

Pemilu merupakan gagasan pesta demokrasi yang diharapkan berlangsung secara langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan Adil.

Gregorius Amo anggota DPRD Lembata fraksi PKB kepada media ini menjelaskan bahwa, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Lembata 3 tepatnya di Desa Panama Kecamatan Buyasuri jauh dari harapan. Kuat dugaan tidak menjunjung tinggi Asas Pemilu LUBER JURDIL.

Amo mengatakan ada Dugaan kuat diskenariokan ditingkat desa yang melibatkan semua elemen desa termasuk pihak penyelenggara pemilu. Misalnya Kecurangan yang terjadi pada TPS 5 desa tersebut, dimana ada Pemilih yang ber KTP Makasar diberikan hak memilih dengan lima (5) surat suara yakni, Pilpres, DPR RI, DPR Propinsi NTT, DPD dan DPRD Kabupaten padahal pemilih yang mestinya masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena tidak kantongi surat pindah memilih hanya mendapat satu surat suara yakni Pilpres kenapa mesti diberikan 5?

Tidak hanya itu, pelanggaran juga diduga terjadi di TPS 2 desa Panama dimana pemilih atas nama Lusia Lolon, berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara No DPT 127 TPS 002 Desa Panama, tidak dapat memberikan hak pilihnya karena ber KTP Desa Walangsawah kecamatan Omesuri. Penolakan pihak penyelenggara ini tidak beralasan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan.Penyelenggara harus bersikap adil terhadap setiap pemilih dan setiap peserta pemilu harus diperlakukan secara sama. Sebagai pemilih harus diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan.

Hakekat Pemilu adalah untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yg amanah dan jujur sekaligus memiliki kemampuan dan profesionalisme. Terhadap kejadian di dua TPS ini sangat diharapkan Pengawas pemilu ditingkat kabupaten maupun kecamatan harus lebih bersikap proaktif merespon permasalahan di lapangan.

Pihak Penyelenggara di kecamatan dan desa harus bersikap jujur. Kewajiban pengawas dalam UU Pemilu no 7 Tahun 2017 pasal 16 harus menyampaikan permasalahan ini secara berjenjang mulai dari pengawas TPS. Anehnya pihak penyelenggara secara struktur mendiamkan permasalahan ini. Terhadap pelanggaran ini juga tindakan menghalang halangi orang untuk memberikan hak pilihnya dan ini merupakan tindakan pidana pemilu yang harus diproses hukum. Terhadap semua bentuk kecurangan penyelenggaraan pemilu di Desa Panama.

Kami minta agar Bawaslu mengusut tuntas semua dugaan pelanggan pemilu di desa Panama. Pungkas Gregorius Amo.

Kepala desa panama kecamatan Buyasuri dihubungi melalui Sabungan seluler namun hingga berita ini diturunkan belum dapat diminta komentarnya terkait kejadian di desa tersebut.


By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *