Sel. Apr 30th, 2024

Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Kapolres Lembata Terkait Penetapan Tersangka Kekerasan Terhadap Guru

Lembata,MediaSurya.Com- Penetapan. dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus di dalam ruang kelas XIC-4, SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur, pada 19 Februari 2024 yang lalu, diapresiasi banyak pihak salah satunya oleh forum penyelamat Lewotana Lembata.

Baca juga ; Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan Akan Datangkan, Aparat Berpangkat Bintang Amankan Invetasi PT.Mutiara Adonara.

Bawaslu Lembata Diduga Langgar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dan UU Pemilu. 

Alex Murin kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung karena dinilai menjawabi kegelisahan publik Lembata terkait tindak pidana kekerasan terhadap guru di ruang kelas.

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan mengatakan bahwa kedua tersangka ini dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bukan pasal 351 tentang penganiayaan (pelaku tunggal).

Dikatakannya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

“Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,” jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dalam pertemuan dengan para guru tersebut.

Kapolres Vivick memastikan pihak penyidik Polres Lembata akan bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut.

ya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

Penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana saat bertemu langsung dengan para guru PGRI Lembata dan Kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024.

Vivick meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya oleh bapak dan anaknya berinisial MRS di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024 lalu.

Kedua tersangka ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.

Damianus mengatakan dirinya berusaha menghindar untuk keluar dari ruang kelas XI C-4, namun bapak dan kakak PAN masih terus mengejar saya sampai di depan halaman sekolah.

Di Depan halaman sekolah kakak dari siswi PAN ini masih menghantam saya di bagian dada menggunakan tangan kanannya. Saya dikeroyok dan dianiaya mulai dari dalam kelas sampai keluar halaman sekolah

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *