Sel. Apr 30th, 2024

Bawaslu Lembata Diduga Langgar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dan UU Pemilu.

Lembata,MediaSurya.Com – Dalam Pedoman perilaku penyelengara pemilu nomor 2 tahun 2017, setiap penyelenggara pemilihan umum semua tingkatan wajib melaksanakan prinsip adil. Hal ini kemudian yang diduga tidak terlaksana secara maksimal oleh penyelenggara di kabupaten Lembata terkhusus Bawaslu ujar anggota fraksi PKB DPRD Lembata. 

Baca juga ; Diduga Tidak Profesional Dan Tidak Adil, Bawaslu Lembata Dilaporkan Ke DKPP

Jalan Terjal Laporan Pelanggaran Pemilu Yang Diduga Dilakukan Hasbullah Caleg Partai Demokrat Dapil Lembata.3. 

Gregorius Amo telah menyurati Bawaslu propinsi NTT meminta untuk melakukan koreksi atas kesimpulan yang dibuat Bawaslu kabupaten Lembata.

Laporan yang diisi dalam formulir B.19 Nomor : 01/PK/GA/03/2024 Goris Amo menyebutkan ada pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pada surat ke Bawaslu Propinsi NTT tersebut dijelaskan bahwa, Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak ;
a) memperlakukan secara sama setiap calon,peserta Pemilu,calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu
b) memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya.
c) menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d) mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 

Baca juga ; Tahun 2024, Pemda Lembata Akan Terima 2.576 Calon ASN

Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba Tolak PT. Mutiara Adonara Dan Investor Lain Di Teluk Lewoleba 

Pasal 17 Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b) melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih.

Terhadap dugaan Pelanggaran serta proses penanganan di atas dan memperhatikan peraturan perundang undangan yang ada kuat dugaan ada Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran Kode etik di TPS 05 Desa Panama Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata oleh karena itu, harus dikaji secara cermat dan dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada;
1 KPPS dan Panwas TPS 05 Desa Panama
2 PPS Desa Panama
3 Panwaslu Desa Panama
4 Panwascam Buyasuri
5 Bawaslu Kabupaten Lembata

Penyelenggara Pemilu secara berjenjang bekerja tidak profesional menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Penyelenggara Pemilu tersebut diatas diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 2 Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 yaitu: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTT untuk memeriksa dan mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, sebagai berikut:
Meminta Bawaslu propinsi membatalkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, Nomor 120/PP.00.02/K.NT-06/03/2024, tanggal 14 Maret 2024; dan
Menyatakan adanya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Surat yang dikirim Gregorius Amo menyusul surat Bawaslu Lembata yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Thomas Febri Bayo Alo.

Ketua Bawaslu Lembata dalam suratnya mengatakan, bahwa laporan dengan nomor ; 002/ Reg/LP/ PL/Kab./19.07/ 02/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Bahwa kpps 5 desa Panama kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata, tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan Bawaslu Lembata? Pasalnya KTP dibutuhkan saat ke TPS guna mencocokan foto diri pada KTP dengan wujud asli yang hadir dan yang terpenting adalah apakah nomor KTP pemilih sesuai dengan daftar pada DPT yang dipegang petugas.

Lantas pertanyaannya apakah nomor induk KTP Makasar sama dengan nomor induk KTP Lembata?

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *