Sel. Apr 30th, 2024

Diduga intervensi Kasus Pengeroyokan. Guru SMAN 1 Nubatukan , Kuasa Hukum. Minta Penjabat Copot Kadis PPA Lembata

Lewoleba,MediaSurya.Com – Kasus kekerasan terhadap guru matematika SMA negeri 1 Nubatukan. Belum berakhir dan kini memasuki babak baru, hal ini ditandai dengan dugaan upaya intervensi yang dilakukan oleh dinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Lembata. 

Baca juga ;  Praktisi Hukum Bala Pattyona Sebut Polres Lembata Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Guru Dolu

 Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Kapolres Lembata Terkait Penetapan Tersangka Kekerasan Terhadap Guru 

Dalam keterangan pers, 22 Maret 2024; dijelaskan bahwa Persoalan Guru yang di keroyok oleh Keluarga Ssiswi SMA 1 Nubatukan di dalam ruang kelas menyita perhatian publik NTT, dimana Guru dan Keluarga Siswi tersebut saling membuat laporan Polisi (L.P) melalui polres Lembata namun persoalan ini masih ramai dibicarakan;

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Guru D.D sekaligus Kuasa Hukum dari pihak SMA 1 Nubatukan, Ama Raya Lamabelawa, SH., M.H berharap agar semua pihak harus hormati peroses Hukum yang sedang di Proses oleh pihak Polres Lembata Kabupaten Lembata (Unit PIDUM & Unit PPA);

Menurut Raya, tidak boleh ada intervensi atau bentuk tekanan lain dari siapapun, biarkan Proses Hukum ini mengalir sebagaimana alurnya.

Hal ini di sampaikan Ama Raya ketika mendengar informasi dari kliennya (KEPSEK SMA 1 NUBATUKAN) ketika kliennya di panggil menghadap untuk diminta keterangan terkait kasus yang di alami oleh Guru D.D dan Siswinya P.A.N tersebut;

Lanjut Raya, Yah betul Klien kami di panggil oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata pada Tanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor Surat: B-400.2.4.1_1/DP2PA/III/2024 perihal panggilan menghadap,

Menurutnya Pengacara jebolan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unversitas Gajah Mada Yogyakarta ini , bahwa Klien kami memenuhi panggilan tersebut dan ternyata Kadis Perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Lembata diduga mengarahkan Klien kami untuk membantu mempersiapkan dua orang Saksi untuk kepentingan laporan dari keluarga Siswi P.A.N tersebut,

kami menilai Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata sedang berupaya membantu keluarga Siswi untuk memuluskan niat mereka untuk menjebloskan Guru D.D ke jeruji besi, padahal kita tau bahwa atas Laporan dari Keluarga Siswi P.A.N tersebut sedang di peroses di Polres Lembata Melalui Unit PPA. 

Baca juga ;  Bawaslu Lembata Diduga Langgar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dan UU Pemilu.

Diduga Tidak Profesional Dan Tidak Adil, Bawaslu Lembata Dilaporkan Ke DKPP 

Olehkarena itu tidak benar bila pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak keliru menempatkan diri seperti itu apalagi mencoba mengintervensi Proses Hukum yang sedang berjalan,

Ama Raya juga berharap agar hal demikian menjadi catatan serius oleh P.j Bupati Lembata Mateus Tan untuk bersikap tegas demi Kemajuan Dunia Pendidikan di Kabupaten Lembata dengan Mencopot Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata karena menurut Ama Raya sikap Kadis DP2PA Kabupaten Pembata tidak pantas dan tidak layak sebagai dilakukan sebagai Seorang Pejabat Negara;

Senada dengan Rekannya, Pius Paus Making, S.H melalui rilis yang diterima media jumat 22/03/2024 Membenarkan bahwa Klien kami di panggil menghadap ke Dinas DP2PA Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan seputar perkara yang saat ini sedang di tangani oleh pikan Kepolisian Resort Lembata melalui Unit PPA Kabupaten Lembata;

Bahwa menurut klien kami ketika di minta keterangan pada Tanggal 21 Maret 2024 tersebut ternyata ada upaya penggiringan untuk kepentingan Laporan dari keluarga Siswa P.A.N dengan meminta Klien kami mempersiapkan dua orang saksi,

Hal ini tidak baik menurut hukum, Bahwa Kadis DP2PA itu merupakan Lembaga Negara tentunya seharusnya bersikap Adil, kan ada 2 laporan sedang di tangani oleh Pihak Polres Lembata maka kita harusnya percayakan pihak penyidik Polres dalam hal ini bukan kita mencoba untuk Mengintervensi seperti itu, tegas Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (K.A.I),

Lanjutnya, mengenai tugas DP2PA dalam tupoksinya sesuai regulasi itu mendampingi korban kekerasan terhadap Peremluan dan Anak itu benar dan baik adanya, namun langkah yang di ambil itu masih dalam konteks non litigasi, Sementara kasus pidana yang suda masuk ke litigasi maka siapapun tidak memiliki kewenangan apapun untuk menghentikan jalannya proses hukum, apalagi mencoba untuk mengalihkan kasus, jadi ada baiknya biarkan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Lembata mengalir sesuai dengan alur hukum di Republik ini.

Sehingga untuk menjaga agar peroses Hukum tetap berjalan sesuai dengan alurnya maka kita berharap Pj. Lembata tidak boleh diam dan segera mungkin ambil sikap yang tegas dengan mencopot Kadis DP2PA Kabupaten Lembata jika tidak maka akan berbahaya karena Kadis DP2PA Kabupaten Lembata mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip hukum. Tutupnya.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *