Sel. Apr 30th, 2024

Ahmad Bumi, ; Soal Dugaan Suap 100 Juta, Wakong Dan Pimpinan Komisi Sama-Sama Keliru

By media surya.com Feb 4, 2023

Mediasurya.com,Lembata-Politik || Ahmad Bumi.,SH mantan anggota DPRD Lembata yang kini menekuni dunia hukum sebagai pengacara di Kupang ibu kota propinsi NTT buka suara terkait berkembangnya isu yang dilontarkan politisi PKS Rusliudin Ismail alias Wakong saat rapat kerja komisi II DPRD Lembata bahwa ada pimpinan keciprat uang 100 juta.

Baca juga ; Oknum Polisi Lapor Balbo ODGJ Yang Dianiaya Ke Polisi

Transportir Sekaligus Distributor BBM Lembata, PT Hikam Akui Ada Masalah Keuangan. Mungkinkah PT. Hikam Terancam Bangkrut?

Ahmad Bumi kepada media ini (3/2/2023) menjelaskan dalam kekisurahan yang terjadi di ruang politik tersebut Wakong dan Pimpinan Komisi II sama-sama keliru.

“Dua-dua salah. Wakong kalau tahu informasi suap itu kenapa tidak lapor APH. Dan Pimpinan Komisi yang sudah dengar info suap dari Wakong juga kenapa tidak lapor ke APH melalui pimpinan Lembaga atas nama DPRD untuk selidiki APH” ujar Bumi.

Menurut penasehat hukum ini bahwa, badan kehormatan (BK) itu untuk anggota yang melanggar kode etik, misal anggota DPRD yang malas masuk kantor, anggota yang tidak melaksanakan tugas-tugas dan fungsi DPRD dll maka itu masuk rana BK.

Karena itu Kalau bukan lapor ke APH ya dewan bentuk pansus untuk selidiki info suap ini ujar Ahmad.

Baca juga ; Sebut Wartawan Seperti Sampah dan Taek Sapi, PENA NTT Bali Minta Politisi PAN di Maumere NTT Diproses Hukum

Masih menurut Pengacara Muda ini bahwa, Jangan sampai publik luar menilai bahwa, lapor di BK hanya untuk menutupi kasus suap yang lagi hangat didengar publik. Karena Anggota DPRD yang bicara dalam forum rapat bukan pelanggaran kode etik dan memang tugasnya dewan bicara sesuai tupoksi.

Sementara itu ketua komisi II DPRD Lembata Petrus Bala Wukak.,SH dikonfirmasi media ini (3/2/2023) menjelaskan, Melapor ke APH dirinya tidak bisa lakukan tidak punya cukup bukti awal yang meyakini telah terjadi tindakan korupsi atau penyuapan.

“saya tidak bisa lakukan karena, saya tidak punya bukti awal yang cukup, yang meyakini saya bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau suap/gratifikasi yang disampaikan Wakong di Ruang Rapat kerja komisi II.

Bagi saya Bicara suap atau gratifikasi harus punya bukti yang cukup, tetapi karena Wakong yang pertama mengendus sehingga secara hukum bisa kita bilang, dia punya data awal tentang pristiwa hukum itu, silakan dia melaporkan ke APH agar ditangani secara hukum agar tidak menyebar fitna atau hoax yang bisa masuk pristiwa hukum yang lain seperti pencemaran, pemfitnaan dan penyebaran hoax. Menurut saya pansus tidak pas karena ini apa yang Wakong ungkap adalah 100 juta tindak pidana Korupsi suap atau gratifikasi.

Baca juga ;Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Pimpinan Komisi II Bawa Nynyian Wakong Ke Badan Kehormatan DPRD Lembata

Komisi II DPRD Lembata Minta, Wakong Kader PKS Ungkap Secara Jelas Dan Terbuka Siapa Pimpinan Yang Terima Uang 100 Juta Terkait PEN

Wukak mengatakan betul apa yang disampaikan Ahmad Bumi terkait Bk, tapi pernyataan dia (Wakong) Termasuk menyebar hoax di rapat kerja maka BK berhak untuk mengadili .

“Karena pernyataan Wakong itu keluar di ruang rapat kerja komisi 2 maka tidak keliru kami adukan ke BK Termasuk dengan sikap dia (Wakong) meninggalkan Ruang rapat tidak dengan Hormat” tegas Bala Wukak.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *