Jum. Apr 26th, 2024

Ketemu Jaksa, Warga Inginkan Dugaan Korupsi Di Desa Balauring Di Proses Hukum

By media surya.com Sep 17, 2020

MEDIASURYA.COM,LEWOLEBA- WARGA Desa Balauring Kecamatan Omesuri, menemui menemui jaksa mempertanyakan soal perkembangan dugaan penyalahgunaan uang milik desa yang telah dilaporkan masyarakat, sejak 24 Februari 2020 lalu.


Yusran Guhir, salah seorang anggota masyrakat Balauring yang melapor kasus tersebut, kepada media ini (17/9/2020) mengatakan, niat kami ke Kejaksaan Hari ini, untuk mengetahui perkembangan kasus yang sudah kami laporkan beberapa waktu lalu.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/08/21/kapolres-lembata-yoce-marthen-siap-tingkatkan-kenerja-pelayanan-bagi-masyarakat/


Guhir mengkisahkan, waktu di kejaksaan, kami diterima secara baik, terus kami diarahkan ke kasie intel. namun karena, yang dibolehkan masuk hanya dua orang sehingga dirinya didampingi pengacara masukenemui jaksa.


Masih menurut Guhir bahwa, jaksa mengatakan, setelahenerima laporan warga balauring ketika itu, pihakny mempelajari dan tanggal 16 Maret 2020 Jaksa Surati inspektorat Lembata namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak inspektorat.


Memang sudah ada LHP BPK namun, menurut pihak kejaksaan mereka butuh akurasi data dan inspektorat sebagai APIP maka kami harus surati untuk melengkapi berkas.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/09/15/mulai-besok-pemda-lembata-akan-kenai-sanksi-bagi-warga-tak-bermasker/


Sementara itu menurut Yusran Guhir, Kasi datum kejaksaan negeri Lewoleba mengatakan, telah menyurati Rusliyidin Ismail alias Wakong untuk menghadap ke kejaksaan hari Selasa (22/9/2020) mendatang.


Mantan ketua BPD Balauring ini mengatakan, temuan penyalahgunaan ini ada di dalam LHP BPK tahun 2013, 2014 dan 2015. Misalkan dana bantuan langsung tunai waktu itu, sebesar Rp. 150 ribu namun, yang di bagi sesuai keinginan kades. Maka ketika itu kami inspektorat melakukan audit.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/09/12/pln-rayon-lembata-dinilai-lambat-tangani-keluhan-warga-desa-belobatang/


Sementara itu, Mursini yang bertindak sebagai koordinator masyarakat desa Balauring yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang desa kepada media ini (17/9/2020) mengatakan, kami ingin agar perlakuan hukum harus diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.


Di desa saya sampaikan, kalau anak di bawah umur curi ayam, di proses dan di sel lalu ini, ada korupsi apakah hanya kembalikan uang terus bebas tidak di penjara? hukum model apa ini tanya Mursini.


Kami ini tidak ada urusan dengan politik tapi sebagai masyarakat kami inginkan keadilan. Ungkap Mursini.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/09/09/dpc-partai-demokrat-lembata-rayakan-hut-ke-19-partai-demokrat-bersama-pedagang-pangan-lokal/


Sebagai masyarakat saya cuma heran dengan Partai Keadilan Sosial (PKS) dari pusat sampai daerah dipimpin oleh banyak kiayai, haji yang luar biasa bagus tapi disini ada anggota DPRD, yang sikapnya kurang baik ini bagaimana? Tegas Mursini.


Kami masyarakat Balauring minta agar, walaupun kerugian negara hasil audit BPK 5 tahun lalu itu kemudian dikembalikan, tapi proses hukum harus tetap jalan sehingga ada efek jera, ungkap Mursini mengakhiri perbincangan dengan media ini.(ms)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *