Ming. Apr 28th, 2024

Dugaan Kecurangan Pemilu Di Desa Panama Terindikasi Tindak Pidana, Siapa Bakal Ke Penjara ?

By media surya.com Feb 23, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Dugaan kecurangan pada pemungutan suara di desa Panama kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu, sungguh menyita banyak perhatian . Laporan warga telah tersampaikan kepada Bawaslu Lembata dan kini tengah berproses dalam kajian.

Baca juga ; Tiga Putra Lembata Berpotensi Kembali Jadi DPRD Dapil 6 Propinsi NTT

KPU Lembata Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Di TPS 2 Dan TPS 5 Desa Panama.

Ada dugaan kejadian tersebut diskenariokan dan melibatkan berbagai termasuk pihak Penyelenggara Pemilu ujar salah satu anggota fraksi PKB DPRD Lembata.

Salah satu yang menyita perhatian adalah, dugaan menghalang – halangi warga yang namanya tercantum dalam DPT untuk mencoblos.

Menurut Gregorius Amo, penyelenggara Pemilu terkesan bekerja tidak Profesional dan tidak menjunjung tinggi Asas Pemilu LUBER JURDIL. Penyelenggara Pemilu di desa secara sadar dan dengan tahu dan mau ingin mendiamkan persoalan ini. Penolakan terhadap warga yang hendak menggunakan, hak pilih oleh Penyelenggara Pemilu di TPS 02 Desa Panama Terindikasi Tindak pidana pelanggaran pemilu.

Goris Amo menegaskan, Hak pilih saudari Lusia Lolon di halangi dengan sadar, tahu dan mau sehingga dia (Lusia Lolon) tidak dapat memberikan hak pilihnya. Dan apa yang terjadi di TPS 2 Desa Panama ini termasuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Kejahatan Pemilu.

Hal ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 510 yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”

Baca juga ; Aldin Usman Harap, KPU Dan Bawaslu Lembata, Profesional Dalam Penanganan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Sebut KPU Yang Punya Kewenangan Umumkan Hasil Pileg, Semua Pihak Tahan Diri Untuk Tidak Menyebar Informasi Tentang Hasil Pemilu DPRD Lembata

Terkait dengan Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu diatur dalam Pasal 317 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan dasar hukum bagi BAWASLU kabupaten/kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Pasal 476 disebutkan Laporan BAWASLU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 X 24 jam kepada Kepolisian Negara Repulik Indonesia dengan terlebih dahulu dikordinasikan dengan unsur kejaksaan dan kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu.

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum. Karena itu kita masih menunggu hasil investigasi BAWASLU yang Profesional untuk bisa memastikan kejadian ini termasuk Kejahatan Pemilu atau Tidak.
Begitu pula kejadian di TPS 05 Desa Panama Saudara Jefrianus Wahin Bapaq yang memberikan hak suara pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 dengan menggunakan identitas diri Foto Copy KTP beralamat Makasar dan oleh pihak Penyelenggara Pemilu memberikan 5 (lima) surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten untuk di coblosnya.

Hal ini perlu disikapi secara serius oleh pihak BAWASLU Kabupaten Lembata. Aturan Pemilu telah mengisyaratkan kepada pemilih untuk menunjukan bukti diri dengan kartu tanda penduduk elektronik. Terhadap kejadian pemilu di TPS 02 dan TPS 05 dalam surat laporan tertanggal 17 Februari 2024 telah dilengkapi dengan bukti saksi-saksi dan dokumen pendukung rekaman audio visual pengakuan saudara Jefrianus Wahin Bapaq.

Terkait dengan batas waktu Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang batas akhir tanggal 24 Februari 2024, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam menjalankan fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu sangat mengharapkan BAWASLU Kabupaten Lembata harus lebih Proaktif segera melakukan proses investigasi masalah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Pihak Penyelenggara Pemilu harus bisa menyadari dan tidak memberi kesan ada proses pembiaran masalah secara berjenjang. Penyelenggara Pemilu dituntut lebih cermat menyikapi semua kejadian pemilu di Kabupaten Lembata berdasarkan regulasi yang ada.

Mari Bersama Kita Ciptakan Demokrasi Lembata yang Bermartabat dengan Menjunjung Tinggi Asas Pemilu LUBER JURDIL, Olehnya Negara Harus Hadir.

Komisioner Bawaslu Lembata Muhamad Rifai kepada media ini mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pada TPS 2 dan TPS 5 desa Panama kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata namun demikian, Bawaslu sedang melakukan kajian.

“Kami sedang melakukan kajian pada semua laporan yang masuk, termasuk dengan kejadian yang dilaporan pada TPS 2 dan 5 desa Panama kecamatan Buyasuri” pungkas Rifai.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *