Sen. Apr 29th, 2024

Jalan Terjal Laporan Pelanggaran Pemilu Yang Diduga Dilakukan Hasbullah Caleg Partai Demokrat Dapil Lembata.3.

Lembata,MediaSurya Com – Polemik dugaan pelanggaran pemilu pemilihan legislatif di Kabupaten Lembata pada, 14 Februari 2024 lalu belum usai. Masyarakat dengan kesadaran terus membuat laporan meskipun Bawaslu belum menindaklanjuti semua pelanggaran yang dilaporkan.

Baca juga ; Caleg Terpilih Partai Demokrat Dapil Lembata 3, Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Terkait Kekerasan Terhadap Guru SMAN 1 Nubatukan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Dan Kapolres Lembata Tindak Tegas Dan Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan 

Salah satu laporan yang kini sedang diproses adalah laporan dari Idam Boli masyarakat desa Peusawa, dan Usman Orawala masyarakat desa Normal atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg terpilih Hasbullah Lapar Making dari Partai Demokrat.

Laporan yang dilayangkan pada 3 Maret 2024 itu menyatakan, bahwa Caleg terpilih Hasbullah telah mengakanggi Undang -undang Pemilu yakni; Pasal 280 ayat (1) Huruf j, UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 286 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Pasal 521 dan pasal 72 ayat 1 huruf j peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Informasi yang diterima media, Senin, 11 Maret 2024, bahwa laporan yang diadukan belum juga ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lembata, sehingga melahirkan asumsi liar di masyarakat bahwa Bawaslu sengaja membiarkan persoalan tersebut berlalu begitu saja

secara regulasi Bawaslu harus bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang. Sehingga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.

“Pemilu tidak bisa dilihat sebatas hasil saja. Tetapi juga proses harus secara jujur dan adil.”,

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febri Bayo, menjelaskan bahwa pihaknya perlu kajian mendalam setiap laporan dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu. Hal ini dimaksud agar, keputusan yang diambil pihaknya benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan Pemilu.

“Ada analisa dan kajian yang harus kita buat. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan, kita perlu semua bukti, keterangan, dan klarifikasi yang harus dikaji terlebih dahulu. Setelah itu baru kita dapat putuskan”, jelas Bayo.

Pengaduan tersebut akan ditinjau, setelah menemukan adanya cukup bukti pelanggaran yang menyalahi UU, tentu Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu.

“Saya baru lihat sekilas tadi. Pelapornya yang mana? Saya juga belum tau. Ada namanya, tapi masih dihubungi agar melengkapi semua prasyaratan tanda terima sebuah laporan. Bukan hanya datang langsung melapor saja”, ujar Bayo.

Sebagai informasi Pasal 286 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Mengatur tentang Pemilihan Umum, yaitu
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang – yang dengan sengaja, menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *