Sel. Apr 30th, 2024

Diduga Tidak Profesional Dan Tidak Adil, Bawaslu Lembata Dilaporkan Ke DKPP

Lembata,MediaSurya.Com – Merasa cara kerja Bawaslu Lembata tidak profesional dan tidak adil, anggota DPRD Lembata Fraksi PKB melaporkan ke DKPP sebagai bentuk protes dan permohonan agar Dewan kehormatan pengawasan pemilu mengevaluasi  Bawaslu dan perangkatnya di kecamatan Buyasuri. 

Baca juga ; Caleg Terpilih Partai Demokrat Dapil Lembata 3, Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu. 

Bawaslu Lembata di Duga Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pemilu Yang Berdampak PSU Dan PIdana Di desa Panama Kecamatan Buyasuri. 

Hal ini bukan tanpa alasan, Gregorius Amo dalam suratnya ke DKPP menjelaskan banyak hal terkait tidak profesionalnya Bawaslu yang dinilai tidak adil, tidak transparan dalam pengawasan pemilu di wilayah daerah pemilihan Lembata tiga khususnya kecamatan Buyasuri 

Dalam surat yang ditujukan kepada DKPP dengan tembusan Bawaslu propinsi tersebut, Gregorius Amo menjelaskan, Pada pokoknya alasan permintaan koreksi adalah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata Nomor 120/PP.00.02/K.NT-06/03/2024, Tanggal 14 Maret 2024, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dengan uraian sebagai berikut:

Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data pemilih.

Gambaran singkat dugaan Pelanggaran Pemilu di daerah pemilihan 3 Kab. Lembata, TPS 05 Desa Panama Kecamatan Buyasuri:

Saudara Jefrianus Wahin Bapaq pada tanggal 14 Februari 2024 datang Ke TPS 05 Desa Panama hendak memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum

Identitas diri yang ditunjukan kepada Penyelenggara TPS 05 adalah foto copy KTP alamat Makasar

KPPS TPS 05 memberikan 5 surat suara yaitu surat suara pemilihan Presiden, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten.

Saudara Jefrianus Wahin Bapaq mencoblos 5 surat suara tersebut lalu meletakannya masing-masing dalam kotak surat suara yang sudah disiapkan KPPS 



Dugaan Pelanggaran ini mencuat ketika saksi Yoan Lucano Peuobung menanyakan saudara Jefrianus Wahin Bapaq tentang pemilihan lalu ia menjelaskan memilih dengan foto copy KTP makasar dan diberikan 5 surat suara. Saudara saksi tahu sebelumnya dimintakan bantuan untuk mutasi KTP makasar ke Lembata dan proses itu belum jadi.

Anggota fraksi PKB mengatakan dari, Fakta menunjukan Pelanggaran Pemilu itu ada dan bisa dibuktikan melalui saksi dan data yang dimiliki Penyelenggara Pemilu TPS 05 Desa Panama.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 26 Penanganan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 05 Desa Panama terkesan ada proses pembiaran terstruktur dan sistematis; Pengawas TPS, Panwas Desa, Panwaslu Kecamatan terhadap Pemilih dengan tidak memiliki KTP elektronik dan alamat KTP luar Lembata diatas tidak dilihat sebagai dugaan Pelanggaran Pemilu yang harus dilaporkan.

Laporan teregistrasi di Bawaslu Kabupaten Lembata tanggal 19 Februari 2024 namun, undangan klarifikasi baru dilaksanakan dihari ke 7 (tujuh) tanggal 26 Februari 2024 dengan pemanggilan saksi oleh Panwaslu Kecamatan Buyasuri.

Saya sebagai Pelapor baru diundang 0leh Bawaslu Kabupaten untuk memberikan keterangan klarifikasi tanggal 04 Maret 2024. Seharusnya dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari berdasarkan pasal 26 ayat 1; kajian awal harus sudah dilakukan untuk mendeteksi potensi Pelanggaran Pemilu sehingga ketika ada kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang atau PSU masih dalam rentang waktu yang disiapkan undang-undang pemilu yaitu tanggal 24 Februari 2024.

Bawaslu Kabupaten Lembata tidak profesinal, tidak menaati prosedur dalam peraturan perundang-undangan, tidak adil atau tidak menjamin kesempatan yang sama dan terkesan berpihak dalam menerapkan peraturan perundang-undangan dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 05 Desa Panama.

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 2: Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta sumpah / janji jabatan.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *