Sab. Apr 27th, 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintah Jajaran Kepolisian Tertibkan Debt Collectot

Jabar,MediaSurya.Com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah agar seluruh jajaran kepolisian untuk menertibkan aksi premanisme mata elang atau debt collektor. Dan masyarakat juga diminta jika menemukan dilapangan untuk segera membuat laporan polisi agar menindak tegas. 

Baca juga ; Kapolda NTT Apresiasi Kebersamaan Di Lembata 

Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Kapolres Lembata Terkait Penetapan Tersangka Kekerasan Terhadap Guru 

Perintah Kapolri ditujukan Kepada seluruh Kanit Res dan jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang.

Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan Sebagai berikut dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/03/24)



Ia juga mengatakan, “bila ditemukan adanya Debt Collector atau mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan,” ujarnya.

“Lakukan Pendataan terhadap laporan yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.” Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat 



HIMBAUAN PENGADILAN



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya.

Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal,

Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terabgan mengatasnamakan debt colector, Leasing, Tegasnya. 



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan ujarnya.,



Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.



Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda. Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt colektor. Artikel ini pernah dimuat ;botvbanten.com

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *