Sab. Apr 27th, 2024

Surati KPU Lembata, Partai Demokrat Keberatan Dilakukan Pemilihan Ulang Di TPS 5 Lewoleba Utara Dan TPS 14 Lewoleba Timur

By media surya.com Feb 17, 2024

Lembata,MediaSurya.Com – Partai Demokrat Lembata melayangkan surat keberatan kepada KPU Lembata terkait pontensi pemilihan ulang pada dua TPS yakni TPS 5 Kelurahan Lewoleba Utara dan TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur kecamatan Nubatukan. kabupaten Lembata.

Baca juga ; TPS 14 Lewoleba Timur Dan TPS 5 Lewoleba Utara Berpotensi Pemilu Ulang

TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan, Berpotensi PSU

Dalam surat setebal dua halaman yang copyannya dikirim ke media ini sebagai upaya Partai Demokrat Menyikapi pernyataan ketua KPUD Lembata tanggal 16 Februari 2024 yang diberitakan Media Surya.com yang mengatakan ada dua TPS dalam Dapil Lembata 1 kecamatan Nubatukan yang berpotensi dilakukan
pemungutan suara ulang.

Dalam surat partai Demokrat tersebut yakni TPS 5 kelurahan Lewoleba Utara dan TPS 14 kelurahan Lewoleba Timur,
maka setelah melakukan investigasi atas masalah yang terjadi di TPS yang bersangkutan, dengan ini Partai
Demokrat Kabupaten lembata selaku partai peserta pemilu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Fakta kejadian di TPS 5 Lewoleba Utara yang dikemukakan ketua KPPS adalah, dua orang pemilih ber KTP Lamalera yang terdaftar dalam DPT Dapil Lembata 4 namun berdomisili di Lewoleba Utara sehingga namanya terdaftar dalam DPK TPS 5, kepada mereka berdua diberikan empat kertas suara untuk dicoblos yakni kertas suara DPRD Provinsi, DPR Pusat, DPD dan Presiden.

2. Fakta kejadian di TPS 14 Lewoleba Timur yang dikemukakan oleh ketua KPPS adalah bahwa ada satu Orang yang terdaftar dalam DPT di luar NTT yang namanya terdaftar dalam DPTB TPS 14, diberikan 1 surat suara yakni surat suara Calon Presiden untuk di coblos. Namun pengawas tps 14 (petugas bawaslu) dan anggota KPPS 6 meminta kepada ketua kpps agar pemilih tersebut di berikan lagi 4 surat suara untuk dicoblos, yakni surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR Pusat, dan DPD.

3. Atas kejadian pada TPS 5 Lewoleba Utara dan TPS 14 Lewoleba Timur itu, kedua ketua KPPS menyatakan telah mencatatnya dalam formulir kejadian khusus, dimana dalam formulir catatan kejadian khusus tersebut, ketua KPPS TPS 14 mengusulkan agar tidak dilakukan PSU.

4. Sesuai ketentuan UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 373 ayat (1) menyatakan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Sementara faktanya, ketua KPPS TPS 5 Lewoleba Utara dan ketua KPPS TPS 14 Lewoleba Timur menyatakan tidak pernah mengusulkan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi pada kedua TPS tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa alasan penolakan kami atas rencana ketua KPUD Lembata melakukan PSU pada kedua TPS tersebut:

Baca juga ; Proses Perhitungan Belum Rampung, Komisioner Bawaslu Lembata Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Prediksi Hasil Pemilihan Legislatif Lembata Yang Kini Tersebar Luas.

Ribuan Lahan Rusak, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Lembata Minta Desa Ikut Aktif Dalam Ketahanan Pangan

1. Kejadian pencoblosan oleh dua orang pemilih pada TPS 5 Lewoleba Utara tidak berpotensi dilakukan PSU atas surat suara DPRD Kabupaten, karena pemilih tersebut hanya diberikan empat surat suara untuk dicoblos yakni surat suara DPRD Provinsi, DPR Pusat, DPD dan Presiden. Apabila TPS tersebut berpotensi PSU maka hanya dapat dilakukan atas keempat surat suara tersebut.

2. Kejadian pencoblosan lima kertas suara pada TPS 14 Lewoleba Timur adalah pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja oleh pengawas TPS 14 ( petugas Bawaslu) dan anggota KPPS 6, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana pemilu sekaligus pelanggaran kode etik.

Kejadian pada TPS 14 Lewoleba Timur tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara partai atau caleg peserta pemilu karena hanya ada satu orang pemilih bermasalah. Karena itu tidak perlu dilakukan PSU pada TPS tersebut.

4. Pernyataan ketua KPUD yang mengatakan kedua TPS itu berpotensi PSU adalah cacat hukum karena
tidak sesuai prosedur yang disyaratkan UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 373 ayat (1) menyatakan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Sementara faktanya, ketua KPPS TPS 5 Lewoleba Utara dan KPPS TPS 14 Lewoleba Timur menyatakan KPPS yang dipimpinnya tidak pernah mengusulkan pemungutan suara ulang.

5. Pernyataan ketua KPUD Lembata yang mengatakan sedang menunggu rekomendasi Bawaslu untuk diadakan PSU adalah cacat prosedur karena Bawaslu tidak dapat mengeluarkan rekomendasi tanpa usulan dari KPPS.

6. Pernyataan ketua KPUD tentang potensi PSU tersebut telah menimbulkan keresahan bagi partai/caleg peserta pemilu karena PSU berpotensi mengurangi secara signifikan perolehan suara parpol maupun caleg yang telah diketahui memperoleh kursi legislatif.

7. Pernyataan ketua KPUD tentang potensi PSU yang cacat prosedur tersebut telah menimbulkan dampak politik kotor di tengah masyarakat dimana terindikasi ada caleg parpol tertentu yang diduga melakukan transaksi politik uang untuk mempengaruhi pemilih bila terjadi PSU. Hal ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat pemilih dan mencederai proses demokrasi.

8. Sikap ketua KPUD Lembata yang berencana melakukan PSU tanpa melalui prosedur yang sebenarnya, dapat disinyalir melanggar hukum sekaligus melanggar kode etik.

9. Dengan ini kami mohon agar KPUD Lembata selaku pihak penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan tidak menimbulkan kerugian bagi parpol dan caleg peserta pemilu.

10. Bilamana terjadi kerugian bagi kami peserta pemilu, maka kami akan melakukan langkah hukum atas dugaan tindakan pidana pemilu dan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *